PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk (BMSR) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat lini usaha di sektor industri kimia.
BMSR melalui anak usahanya yakni PT Hidrogen Peroxida Indonesia resmi menandatangani Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Sindikasi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Penandatanganan tersebut menandai langkah penting dalam pengembangan fasilitas produksi baru milik perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa akta perubahan ini mencakup penambahan fasilitas kredit sindikasi dari semula Rp 160 miliar menjadi Rp 350 miliar, dengan opsi peningkatan mencapai Rp 600 miliar.
Fasilitas kredit tersebut diperoleh dari sejumlah bank nasional, antara lain PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, PT Bank Sinarmas Tbk, dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Direktur Utama BMSR, Hermawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa tambahan fasilitas pembiayaan ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan pabrik hidrogen peroksida (H₂O₂) yang berlokasi di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pabrik tersebut dirancang memiliki kapasitas produksi sebesar 20.000 metrik ton (100% konsentrasi) atau 40.000 metrik ton (50% konsentrasi) per tahun.
Sehingga dengan kapasitas tersebut, fasilitas produksi ini digadang akan menjadi pabrik hidrogen peroksida terbesar kedua di Indonesia.
Pendirian pabrik ini bertujuan untuk menekan ketergantungan impor hidrogen peroksida yang mencapai 40.000 metrik ton pada tahun 2023 lalu.
Selain itu, Langkah ekspansi ini juga sekaligus memperkuat strategi diversifikasi usaha BMSR, khususnya dalam sektor perdagangan besar bahan dan barang kimia yang menjadi fokus utama pengembangan bisnis perseroan dalam jangka menengah hingga panjang.