PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) resmi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di WIKA Tower II, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyepakati sejumlah keputusan strategis yang dinilai krusial bagi penguatan tata kelola perusahaan sekaligus optimalisasi pemanfaatan dana negara.
RUPSLB ini menghasilkan tiga keputusan utama, mulai dari penyesuaian anggaran dasar perseroan, penguatan peran Dewan Komisaris dalam pengesahan rencana kerja, hingga pengalihan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) agar dapat segera memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat.
1. Penyesuaian anggaran dasar karena UU BUMN Direvisi
Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui perubahan dan penegasan kembali Anggaran Dasar WIKA agar selaras dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merupakan perubahan keempat atas UU BUMN.
Penyesuaian ini mencakup penguatan kedudukan dan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki negara melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN, yang memberikan kewenangan khusus dalam pengambilan keputusan strategis perseroan.
Manajemen WIKA menilai penyesuaian tersebut penting untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap relevan, transparan, dan sejalan dengan kebijakan pemerintah terkini, sekaligus mempertegas peran negara sebagai pemegang saham pengendali.
2. Pemberian kewenangan Dewan Komisaris terkait RKAP 2026 usai mendapat persetujuan Danantara
Agenda kedua RUPSLB menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris WIKA untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, termasuk apabila terdapat perubahan di kemudian hari.
Namun demikian, pengesahan tersebut tetap mensyaratkan persetujuan tertulis dari pemegang saham Seri B dengan kepemilikan terbesar, yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Melalui mekanisme ini, WIKA menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan tetap berlandaskan prinsip good corporate governance (GCG). Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses persetujuan tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan akuntabilitas.
3. Pengalihan dana PMN yang tak terpakai ke proyek strategis lain
Agenda ketiga menyangkut perubahan penggunaan dana PMN yang merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II.
Dana PMN yang belum terserap pada proyek-proyek sebelumnya, karena kebutuhan modal kerja telah tercukupi, akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang masih memerlukan tambahan pendanaan.
Manajemen menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah dana mengendap dan memastikan PMN dapat dimanfaatkan secara optimal. Pengalihan tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis sekaligus meningkatkan kontribusi WIKA terhadap pembangunan nasional.
Corporate Secretary WIKA Ngatemin menyampaikan bahwa seluruh keputusan RUPSLB mencerminkan keselarasan pandangan antara perseroan dan para pemegang saham.
Langkah – langkah strategis tersebut dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta memastikan dana PMN yang diterima dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.








































