PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) memperluas struktur usahanya dengan mendirikan dua entitas anak baru, masing-masing PT Niaga Batu Raya dan PT Niaga Nikel Raya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengembangan bisnis perseroan seiring dengan perubahan arah usaha yang tengah dijalankan.
Corporate Secretary PGJO, Natalia, menjelaskan bahwa pendirian PT Niaga Batu Raya telah dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 22 tertanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn.
Entitas tersebut selanjutnya memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0105426.AH.01.01 Tahun 2025 tertanggal 8 Desember 2025. Perusahaan anak ini berkedudukan di Jakarta Selatan.
Natalia menyampaikan bahwa PT Niaga Batu Raya dirancang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar.
Ruang lingkup usahanya mencakup perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk YBDI sesuai dengan KBLI 46610, serta perdagangan besar logam dan bijih logam sebagaimana tercantum dalam KBLI 46620.
Dari sisi permodalan, PT Niaga Batu Raya memiliki modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp100 juta yang terbagi atas 10.000 saham. Dalam struktur kepemilikannya, PGJO menguasai 9.999 saham atau setara 99,99 persen, sementara satu saham atau 0,01 persen dimiliki oleh Willius Wijaya.
Selain itu, perseroan juga mendirikan PT Niaga Nikel Raya yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Pendirian entitas ini dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 21 tertanggal 5 Desember 2025 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0105423.AH.01.01 Tahun 2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Natalia menjelaskan bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Niaga Nikel Raya serupa dengan PT Niaga Batu Raya, yakni bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk YBDI, serta perdagangan besar logam dan bijih logam.
Struktur permodalan entitas ini juga ditetapkan sebesar Rp100 juta, dengan kepemilikan 99,99 persen oleh perseroan dan 0,01 persen oleh Willius Wijaya.
Natalia menyampaikan bahwa penyertaan modal perseroan dalam pendirian kedua anak usaha tersebut tergolong sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini mengingat nilai transaksi mencapai 20,02 persen dari total ekuitas perseroan per 31 Juli 2025.
Meski demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 4 POJK Nomor 43/POJK.04/2020, transaksi material tersebut tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen sepanjang tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Natalia juga menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sebagai latar belakang, sebelumnya perseroan telah mengumumkan adanya perubahan pengendali. PT Batu Investasi Indonesia resmi menjadi pengendali baru PGJO setelah mengakuisisi sebanyak 493.088.500 saham atau setara 61,96 persen dari pemegang saham pengendali sebelumnya serta sejumlah investor individu. Seiring dengan aksi pengambilalihan tersebut, PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. kemudian berganti nama menjadi PT Bahtera Bumi Raya Tbk.
Manajemen di bawah pengendali baru juga telah menyampaikan rencana perubahan arah bisnis perseroan, dari semula bergerak sebagai penyedia jasa travel marketplace menjadi perusahaan induk yang berfokus pada investasi di sektor logistik.









































