Biaya operasional yang murah menjadi salah satu kelebihan yang membuat banyak orang tertarik untuk memiliki mobil listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional atau kendaraan berbahan bakar bensin.
Pasalnya, biaya operasional kendaraan ini nantinya akan mempengaruhi besaran pengeluaran masyarakat di tiap bulannya.
Terkait persoalan tersebut, Media sosial TikTok sempat dihebohkan dengan sebuah video dari seorang influencer yang membahas soal biaya mengisi daya mobil listrik.
Dalam unggahan videonya tersebut, dia menceritakan pengalamannya saat menggunakan mobil listrik yang menuai berbagai macam reaksi dari warganet.
Dia mengungkapkan pendapatnya tentang tarif charge mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang mahal.
Namun beberapa warganet tidak setuju dengan pendapatnya tersebut karena menilai bahwa mobil listrik jauh lebih murah dari segi pajak, ongkos charging, hingga maintenance-nya.
Lantas, berapa sebenarnya biaya charge mobil listrik di SPKLU ? Simak informasi yang kami rangkum berikut ini.
Melansir dari laman website wuling.id, Biaya Charge Mobil Listrik di SPKLU bervariasi tergantung dari penyedia layanan dan jenis pengisian daya (pengisian biasa atau pengisian cepat).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Mengutip informasi dari laman bisnis.tempo.co, Harga SPKLU untuk mobil listrik berada di kisaran Rp 1.650 per kWh sampai Rp 2.475 per kWh.
Untuk SPKLU dengan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu. Sedangkan SPKLU dengan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) dikenakan biaya maksimal Rp57 Ribu.
Adapun harga pengisian tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pajak penambahan nilai atau PPN sebesar 11 persen pada tiap model pengisian daya. Misalnya mode ultrafast charging yang dibanderol dengan harga Rp 57 ribu, jika ditambah PPN 11 persen maka biaya akhir yang harus dikeluarkan adalah Rp 63.270.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan bahwa SPKLU memiliki empat jenis teknologi pengisian daya mobil listrik.
Pertama, teknologi slow charging dengan keluaran daya sampai 7 kilowatt.
Kedua, teknologi medium charging dengan keluaran daya lebih dari 7-22 kilowatt.
Ketiga, teknologi pengisian cepat atau fast charging dengan keluaran daya lebih dari 22-50 kilowatt.
Keempat, teknologi ultrafast charging dengan keluaran daya lebih 50 kilowatt.