/Garap Tol Layang Senilai Rp21 Triliun, Grup Astra ACST, META dan BUMN ADHI Dirikan Perusahaan Konstruksi
Dok. nusantara infrastructure
Dok. nusantara infrastructure

Garap Tol Layang Senilai Rp21 Triliun, Grup Astra ACST, META dan BUMN ADHI Dirikan Perusahaan Konstruksi

PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) bekerja sama dengan PT Marga Metro Nusantara, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) mendirikan perusahaan patungan di bidang pengusahaan jalan tol yang bernama PT Jakarta Metro Ekspressway.

Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Kadek Ratih Paramita Absari menyebut bahwa pendirian perusahaan tersebut telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 11 September 2023. 

Pendirian Jakarta Metro Ekspressway bertujuan untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol JORR Cikunir-Ulujami Elevated.

Pengusahaan jalan tol tersebut meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol.

Dalam pembentukan usaha patungan ini, Marga Metro Nusantara (MMN) menggenggam porsi kepemilikan saham atas PT Jakarta Metro Ekspressway sebesar 85 persen atau sekitar Rp22,86 miliar dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian Adhi Karya menggenggam porsi kepemilikan saham sebesar 10 persen atau senilai Rp2,69 miliar dari modal disetor dan ditempatkan pada JME.

Dan terakhir ACST menggenggam porsi kepemilikan saham sebesar 5 persen atau senilai Rp1,34 miliar dari modal disetor dan ditempatkan pada JME.

Adapun sumber dana yang digunakan oleh perseroan untuk memenuhi porsi penyetoran modal dalam pendirian JME yakni dana yang bersumber dari ekuitas perseroan.

Ratih menyampaikan bahwa pendirian perusahaan patungan tersebut akan memberikan dampak secara material terhadap kegiatan operasional perusahaan, hukum, kelangsungan usaha, ataupun kondisi keuangan perseroan saat ini. 

Dia menjelaskan bahwa tujuan ACST ikut turut terlibat dalam pendirian JME hanya semata-mata sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan pengalaman perseroan dalam bidang pengelolaan infrastruktur.

Apalagi, ACST tidak memiliki hubungan afiliasi dengan MMN dan ADHI sebagaimana tertuang dalam sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perubahan kegiatan usaha ataupun transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.