PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, salah satu perusahaan BUMN karya yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi terkemuka di indonesia dengan kode saham PTPP ini berhasil mengantongi perolehan Nilai Kontrak Baru (NKB) hingga mencapai Rp4,08 triliun yang terhitung sampai akhir Maret 2023.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menjelaskan bahwa realisasi capaian nilai kontrak baru tersebut meningkat sebesar 32,13 persen secara year-on-year (YoY) dari periode yang sama di tahun lalu yang hanya sebesar Rp3,09 triliun.
Dengan adanya pertumbuhan nilai kontrak baru di tahun ini, Bakhtiyar menyebut pihaknya optimis dapat mencapai perolehan kontrak baru sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh manajemen.
Dalam perolehan kontrak baru tersebut, kontrak baru dari pemerintah masih mendominasi dengan porsi sebesar 64 persen dari total Rp4,08 triliun. Kemudian diikuti perolehan kontrak baru dari swasta sebesar 36 persen, dan BUMN sebesar 12 persen.
Guna memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP akan fokus pada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN.
Tercatat hingga Maret 2023, PTPP berhasil meraih beberapa proyek diantaranya adalah proyek Gedung Kemensesneg IKN dengan nilai sebesar Rp835 miliar, dan proyek East Port Lamongan Phase 1A & 1B dengan nilai sebesar Rp767 miliar.
Secara komposisi, perolehan proyek tersebut terdiri dari induk sebesar 85,53 persen, dan anak usaha sebesar 14,47 persen.
Sementara berdasarkan lini bisnis perusahaan, perolehan kontrak baru PTPP berasal dari segmen gedung dengan kontribusi sebesar 50 persen, pelabuhan sebesar 20,35 persen, jalan dan jembatan sebesar 17,07 persen, irigasi sebesar 6,04 persen, bendungan sebesar 3,33 persen, industri sebesar 2,38 persen, serta minyak dan gas sebesar 0,83 persen.
Dalam rangka memenuhi peraturan pasar modal dan undang – undang perseroan terbatas, Bakhtiyar mengungkapkan bahwa PTPP juga akan melaksanakan kewajiban tahunannya yakni dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 April 2023. Dalam RUPST yang akan digelar dalam waktu dekat tersebut, para pemegang saham sepakat untuk melakukan penguarangan kegiatan usaha.
Adapun pengurangan kegiatan usaha tersebut terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu dengan kode KBLI 46634. Kemudian PTPP juga mengurangi kegiatan usaha terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk yang berhubungan dengan itu (YBDI).
Perubahan kegiatan usaha disebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP mengingat kegiatan tersebut belum dijalankan oleh PTPP.
Sebagai Informasi, PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) merupakan salah satu perusahaan milik BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi, real estat (developer), properti dan investasi di bidang infrastruktur dan energi.