PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah melaksanakan langkah strategis melalui rencana divestasi mayoritas saham anak usahanya, PT PP Infrastruktur (PPIN), kepada PT Varsha Zamindo Laksana (VZL) beserta afiliasinya. Informasi tersebut tertuang dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan pada Senin (17/11/2025).
Dalam dokumen tersebut, manajemen PTPP mengungkapkan rencana pelepasan 81% saham atau setara 621.161 lembar saham PPIN. Transaksi ini ditawarkan dengan nilai mencapai Rp1,41 triliun. Divestasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025–2029 yang mengusung tema “Back to Core.”
Melalui strategi tersebut, PTPP berupaya memperkokoh fokus pada bisnis inti, yaitu konstruksi gedung, infrastruktur, serta engineering, procurement & construction (EPC). Ketiga lini usaha tersebut selama ini menyumbang lebih dari 80% terhadap pendapatan perusahaan.
Manajemen PTPP menjelaskan bahwa penataan portofolio dan pelepasan aset non-inti dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki arus kas, serta mendukung program penyehatan keuangan perseroan.
Manajemen PTPP memandang bahwa dana hasil divestasi nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan operasional sekaligus mengembangkan proyek-proyek baru pada bisnis inti perusahaan.
Berdasarkan rencana yang sedang diproses, VZL berencana mengakuisisi 81% saham PPIN. Jika transaksi ini tuntas, porsi kepemilikan PTPP di anak usahanya tersebut akan turun dari 99,15% menjadi hanya 18,15%.
Dari sisi regulasi, divestasi ini masuk kategori transaksi material lantaran laba bersih PPIN tercatat mencapai 138,82% dari laba bersih PTPP per 30 Juni 2025. Nilai tersebut jauh di atas ambang batas 20% yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Dengan demikian, PTPP wajib memenuhi ketentuan transaksi material, termasuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menunjuk penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran.
Manajemen PTPP menegaskan bahwa selain persetujuan RUPS, divestasi saham tersebut juga memerlukan persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan transaksi.





































