/RUPSLB Bank Banten Sapu Bersih Susunan Pengurus dan Sepakati KUB
Dok. IST
Dok. IST

RUPSLB Bank Banten Sapu Bersih Susunan Pengurus dan Sepakati KUB

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan pembiayaan dengan kode saham BEKS belum lama ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan Public Expose Tahunan Tahun 2022 pada Jumat, 2 Desember 2022.

Melalui rapat tersebut, para pemegang saham memutuskan mengganti semua jajaran direksi dan komisaris sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja bank Banten agar menjadi lebih baik lagi.

Dalam perombakan ini, Para pemegang saham memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi perseroan, antara lain, Hasanuddin sebagai Komisaris Utama Independen, Media Warman sebagai Komisaris Independen, Agus Syabarrudin sebagai Direktur Utama, Cendria Tj. Tasdik sebagai Direktur Bisnis dan Kemal Idris sebagai Direktur Kepatuhan.

Sedangkan untuk Komisaris, M. Yusuf dan Direktur Operasional dan Transformasi, Denny Sorimulia Karim mendapatkan amanah dari para pemegang saham untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama dan Direktur Utama sampai dengan susunan kepengurusan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan terpenuhi.

Selain itu, para pemegang saham juga mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru, yaitu Muhammad Busthami sebagai Komisaris Utama Independen, Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Perwakilan, dan Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Operasional. (Catatan : Nama-nama tersebut efektif berwenang mewakili Perseroan setelah dinyatakan lulus Fit and Proper Test dari OJK).

Plt. Komisaris Utama Independen, M. Yusuf, mewakili pemegang saham menyampaikan bahwa penggantian susunan kepengurusan Bank Banten ini dalam rangka penguatan dan perbaikan Bank Banten ke depannya sekaligus juga sebagai upaya percepatan program-program Pemprov.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham tak hanya melakukan perombakan susunan jajaran direksi dan komisaris. Tetapi juga menyepakati langkah perseroan untuk melakukan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai upaya pemenuhan permodalan Bank.

Hal ini sesuai aturan POJK 12/2020 yang dimana Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah wajib melakukan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 Triliun selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024 mendatang.

Plt. Direktur Utama, Denny Sorimulia Karimm menyampaikan bahwa Perseroan akan terus melakukan pengembangan-pengembangan khususnya dari sisi Teknologi Informasi sebagai literasi kepada masyarakat untuk mulai meningkatkan penggunaan layanan cashless dalam bertransaksi.

Selain itu, Bank Banten juga terus berupaya melakukan percepatan baik dalam pengembangan Human Capital, Refocusing Target Market, Strengthening Capital and Liquidity maupun Information Technology Development.

Pasalnya, Hal tersebut merupakan empat Grand Strategy yang dicanangkan manajemen untuk dapat meningkatkan pendapatan yang berujung pada laba perseroan.