PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI resmi membentuk jajaran direksi dan komisaris sebagai bagian dari persiapan menjalankan mandat pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Dalam pembentukan tersebut, DSI menunjuk Luke Mahony sebagai Direktur Utama. Ia akan memimpin jajaran direksi yang terdiri atas Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan dan Treasury, Nur Hidayat Udin sebagai Direktur Manajemen Risiko, serta Ivan Ferdiansyah Baely sebagai Direktur Hukum dan Kepatuhan.

Sementara itu, posisi Komisaris Utama dipercayakan kepada Cipung Noer. Ia akan didampingi Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai anggota Dewan Komisaris.
Pembentukan struktur kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari kesiapan DSI menjalankan mandat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Perusahaan ini mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dengan tahap awal mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan, keberadaan DSI diarahkan untuk memperkuat visibilitas transaksi ekspor, meningkatkan tata kelola, serta mengoptimalkan nilai komoditas strategis bagi kepentingan nasional.
Menurut Rosan, kekayaan sumber daya alam Indonesia perlu didukung tata kelola yang lebih kuat, sistem yang akuntabel, serta visibilitas transaksi yang lebih baik agar nilai ekonomi yang dihasilkan dari komoditas strategis dapat tercatat dan dioptimalkan secara maksimal.
Dalam menjalankan tugasnya, Luke Mahony akan didukung tiga direktur yang mengemban fungsi utama perusahaan. Sinthya Roesly bertanggung jawab atas bidang keuangan dan treasury, Nur Hidayat Udin menangani manajemen risiko, sedangkan Ivan Ferdiansyah Baely mengelola fungsi hukum dan kepatuhan.
DSI menyebut susunan manajemen tersebut memiliki pengalaman di berbagai bidang strategis, mulai dari industri, perdagangan internasional, sumber daya alam, investasi, keuangan, teknologi, hukum, hingga manajemen risiko.
Sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026, DSI memperoleh mandat untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan optimalisasi nilai dalam kegiatan ekspor komoditas strategis Indonesia.
Sejak mulai beroperasi, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari US$14 miliar dan volume komoditas lebih dari 90 juta ton.
Aktivitas tersebut mencakup lebih dari 50 pelabuhan muat yang tersebar di 25 provinsi, dengan tujuan pengiriman ke lebih dari 100 negara. Berdasarkan analisis awal bersama BUMN, DSI juga mengidentifikasi potensi optimalisasi nilai ekspor sekitar US$5 miliar per tahun.
Luke Mahony mengatakan, fokus DSI saat ini adalah membangun sistem dan kapabilitas yang diperlukan untuk menjalankan mandat tersebut. Penguatan dilakukan melalui peningkatan kemampuan pemantauan, verifikasi, dan operasional guna membentuk ekosistem ekspor yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Di sisi lain, DSI tetap berkomitmen untuk menjaga kepastian berusaha serta keberlanjutan kegiatan ekspor. Pelaksanaan mandat akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari integrasi data ekspor nasional dan pengembangan analitik transaksi.
Tahapan berikutnya mencakup pemantauan dan verifikasi transaksi, pelacakan kapal, validasi negara tujuan, hingga rekonsiliasi devisa hasil ekspor. Langkah tersebut menjadi fondasi bagi DSI dalam membangun sistem tata kelola ekspor komoditas strategis yang lebih terintegrasi.












































