Anggota holding tambang MIND ID, PT Timah Tbk. (TINS) secara resmi merombak jajaran direksi dan komisaris perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham TINS menyetujui pengangkatan Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Ahmad Dani Virsal.
Selain direktur utama, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan sejumlah nama di kursi direksi lainnya, seperti Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara sebagai direktur pengembangan usaha menggantikan Dicky Octa Zahriadi dan Andi Seto Gadhista Asapa sebagai direktur sumber daya manusia menggantikan Hendra Kusuma Wardana.
Tak hanya di jajaran direksi, para pemegang saham TINS juga merombak sejumlah nama di jajaran komisaris dengan menyetujui Agus Rohman sebagai komisaris utama merangkap Komisaris Independen menggantikan M. Alfan Baharudin.
Lalu mengangkat Yuslih Ihza Mahendra sebagai komisaris independen, Rizani Usman sebagai komisaris, M Hita Tunggal sebagai komisaris independen, dan Eniya Listiani Dewi sebagai komisaris.
Corporate Secretary PT Timah, Rendi Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya. Dia berharap kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,
Rendi menjelaskan bahwa perubahan susunan pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi, dan tata kelola yang baik.
Dengan adanya perombakan ini, maka berikut susunan keanggotaan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Timah Tbk. (TINS) yang terbaru :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Agus Rohman
Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
Komisaris Independen: M. Hita Tunggal
Komisaris: Rizani Usman
Komisaris: Eniya Listiani Dewi
Dewan Direksi
Direktur Utama: Restu Widyantoro
Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa