Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan alias delisting terhadap 10 emiten yang akan efektif pada pertengahan tahun depan tepatnya tanggal 21 Juli 2025 mendatang.
Berdasarkan keterbukaan informasi dari BEI, 10 emiten yang akan didelisiting tersebut yaitu :
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
Dari 10 emiten tersebut, 8 di antaranya akan di-delisting karena pailit dan sisanya sebanyak 2 emiten lainnya yakni HDTX dan JKSW akan di-delisting karena mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan yang dinilai berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Dan bahkan, HDTX & JKSW juga disebut telah mengalami suspensi efek paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Dengan kondisi tersebut lah, maka bursa memutuskan untuk melakukan delisting kepada perusahaan tercatat tersebut yang akan efektif pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.
Berikut tahapan dan jadwal delisting berdasarkan informasi yang dikutip dari laman instagram Indonesia Investment Education.
– Pengumuman Keputusan Delisting : 19 Desember 2024
– Batas Penyampaian Keterbukaan Informasi & Buyback : 18 Januari 2025
– Masa Pelaksanaan Buyback : 20 Januari – 18 Juli 2025
– Tanggal Efektif Delisting : 21 Juli 2025
Meski telah diputuskan daftar nama sejumlah emiten yang akan didelisting, Emiten tersebut masih tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa.
Menurut Researcher Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo, kondisi delisting ini sudah sewajarnya dilakukan karena sudah sesuai dengan ketentuan BEI seperti saham yang di suspensi sudah melewati 24 bulan atau kondisi perusahaan yang masih negatif.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan bursa nomor I-N tentang delisting dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, dimana pihak bursa akan menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
– Ketentuan III.1.3.1. Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
– Ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.