Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mematangkan rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, konsolidasi investasi, serta optimalisasi pengelolaan aset perusahaan daerah. Inisiatif ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam meningkatkan kinerja dan daya saing BUMD di tingkat regional maupun nasional.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 37 BUMD di wilayahnya, yang terdiri dari 28 BUMD sektor keuangan dan 9 BUMD non-keuangan. Proses pembentukan holding diawali dengan penyusunan studi kelayakan (feasibility study) yang melibatkan tim ahli dari Burhanuddin Abdullah Center (BA Center).
Herman menjelaskan bahwa studi kelayakan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu persyaratan administratif pembentukan holding BUMD. Berdasarkan hasil kajian, rencana tersebut dinyatakan layak (feasible) untuk direalisasikan.
Kajian disusun dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dokumen perencanaan daerah, kondisi eksisting BUMD, serta perkembangan kebijakan nasional, termasuk regulasi BUMD di tingkat pusat. Dari hasil evaluasi Pemprov Jabar, sejumlah BUMD dinilai masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek analisis investasi dan pengelolaan aset. Melalui skema holding, konsolidasi diharapkan mampu memperbaiki struktur investasi, meningkatkan imbal hasil, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Pada tahap awal, pembentukan holding akan difokuskan pada sembilan BUMD non-keuangan. Sementara itu, 28 BUMD sektor keuangan masih dalam tahap konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menentukan skema yang paling tepat, apakah akan digabung dalam holding atau dikonsolidasikan melalui mekanisme terpisah.
Herman menegaskan bahwa Bank BJB tidak akan dimasukkan dalam skema holding. Alasannya, BJB merupakan bank sistemik yang telah berstatus perusahaan terbuka (IPO), sehingga mekanisme pengelolaannya berbeda dengan BUMD lainnya.
Pemprov Jawa Barat menargetkan pembentukan holding—yang direncanakan bernama Sanggabuana Holding—dapat diluncurkan paling lambat Agustus tahun ini, dengan catatan seluruh proses administrasi dan regulasi berjalan lancar serta memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah daerah akan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jawa Barat, yakni Raperda tentang pembentukan holding dan Raperda tentang penyertaan modal.
Herman menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan Gubernur dan DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk mempercepat proses pembentukan holding tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui langkah konsolidasi ini, Pemprov Jabar berharap BUMD dapat dikelola lebih profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
















































