Kementerian BUMN kembali melakukan perombakan susunan pengurus PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur pada Rabu, 22 Mei 2024.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat strategi perusahaan dan mencapai tujuan jangka panjang.
Dalam perombakan tersebut, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna memberhentikan dengan hormat I Gde Made Kartikajaya dari jabatannya sebagai komisaris WSKT.
Sehingga dengan adanya pemberhentian tersebut, maka jumlah dewan komisaris yang mulanya sebanyak 7 kursi kini berkurang menjadi hanya 6 kursi.
Selain melakukan perombakan di jajaran dewan komisaris, Kementerian BUMN juga melakukan perombakan di jajaran dewan direksi Perseoran dengan memberhentikan secara hormat Ratna Ningrum sebagai Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal, serta I Ketut Pasek Senjaya Putra sebagai Direktur Operasi I dan QSHE.
Kemudian sebagai penggantinya, Kementerian BUMN mengangkat Anton Rijanto sebagai Direktur Risk Management, Legal dan QSHE serta Ari Asmoko sebagai Direktur Operasi I Waskita Karya.
Berikut susunan dewan komisaris dan direksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang terbaru :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris Independen : Muhamad Salim
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Dewan Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal, dan QSHE : Anton Rijanto
Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Dengan adanya perubahan ini, Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyebut pihaknya (Waskita) berkomitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara komprehensif dan berkelanjutan.
Selain itu, Muhammad juga menyebut pihaknya akan fokus pada restrukturisasi keuangan dalam lima tahun ke depan.
Restrukturisasi keuangan merupakan langkah penting bagi Waskita untuk memperkuat posisi keuangan perusahaan dan memastikan kelangsungan operasional yang berkelanjutan.
Hal ini dilakukan dengan mengimplementasikan Master Restructuring Agreement (MRA) dan restrukturisasi obligasi yang menjadi kunci keberhasilan bagi penyehatan kinerja perusahaan.
Seperti diketahui, Waskita secara prinsip telah mengantongi persetujuan dari 21 perbankan dan persetujuan atas tiga seri obligasi non-penjaminan dan menargetkan restrukturisasi dapat efektif di Semester I tahun 2024.
Waskita Karya berkomitmen untuk melaksanakan strategi tersebut dengan fokus yang kuat pada peningkatan kinerja keuangan dan operasional.