PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO) sepakat melakukan pembagian dividen yang totalnya mencapai Rp 135 miliar atau Rp 50 jika dihitung per saham. Keputusan ini diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Surya Pertiwi Tbk. Pembagian dividen ini berdasarkan nilai laa bersih tahun buku 2021.
“Dividen ini dibagi untuk 2,7 miliar saham. Perhitungan dividen interim sebesar Rp 25 per saham, telah dibagikan kepada para pemegang saham pada 10 Desember 2021, sehingga sisa dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham sebesar Rp 25 per saham,” terang Wakil Presiden Direktur Surya Pertiwi, Efendy Gojaly pada Kamis (16/6).
Untuk jadwalnya pembagian dividen sendiri, perseroan menetapkan tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada dua hari bursa sebelum recording date atau pada 22 Juni 2022. Untuk tangga ex dividen di pasar reguler dan negosiasi sendiri akan dijadwalkan pada satu hari bursa setelah cum dividen di pasar reguler dan negosiasi yaitu pada 23 Juni 2022.
Tanggal cum dividen pasar tunai sendiri akan dijadwalkan pada 24 Juni 2022 atau hari bursa yang sama dengan tanggal recording date Daftar Pemegang Saham, sedangkan untuk jadwal ex dividen di pasar tunai dijadwalkan pada 27 Juni 2022.
Pemegang saham yang memiliki hak atas dividen tunai ini merupakan yang terdaftar pada DPS 24 Juni 2022 pukul 16:00 WIB. “Pembayaran dividen paling cepat 16 hari bursa sejak pengumuman atau 8 Juli 2022 atau selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah recording date,” terang Efendy.