
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan transparansi pasar modal dengan memperluas klasifikasi data pemegang saham. Jika sebelumnya hanya terdiri dari sembilan kategori, kini klasifikasi tersebut diperluas menjadi 39 jenis guna menghadirkan profil investor yang lebih rinci dan komprehensif.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi OJK dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), anggota bursa, serta bank kustodian. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa perluasan klasifikasi ini bertujuan meningkatkan granularitas data investor di pasar modal Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa jumlah kategori investor yang sebelumnya hanya sembilan kini telah diperluas menjadi total 39 kategori. Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari respons terhadap dinamika pasar global, termasuk keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan proses rebalancing dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026. Dengan data investor yang lebih terperinci, diharapkan transparansi dan kepercayaan terhadap pasar modal domestik dapat semakin diperkuat.
Adapun 39 klasifikasi investor yang akan ditampilkan melalui data KSEI mencakup berbagai entitas, mulai dari lembaga keuangan hingga individu.
Berikut ini 39 klasifikasi kelompok pemegang saham yang akan dibuka melalui data investor KSEI :
1. Bank
2. Government
3. Private Equity
4. Trustee Bank
5. Venture Capital
6. Private Bank
7. Exchange Traded Funds (ETF)
8. Investment Manager
9. Investment Advisors
10. Brokerage Firms
11. Hedge Fund
12. Sovereign Wealth Fund
13. Capital Market Supporting Institutions and Professions
14. Commanditaire Vennootschap (CV) / Limited Partnership
15. Firm
16. Investment Fund Selling Agent
17. Peer-to-Peer Lending
18. Permanent Establishment
19. Sole Proprietorship
20. Corporate
21. Associations / Social Organizations
22. State-Owned Enterprises
23. Central Bank
24. State-Owned Company
25. Diocese
26. Conference
27. Congregation
28. Cooperatives
29. International Organization
30. Political Parties
31. Partnership
32. Educational Institution
33. Mutual Funds (MF)
34. Securities Company (SC)
35. Pension Funds (PF)
36. Financial Institution (IB)
37. Insurance (IS)
38. Foundation (FD)
39. Individual (ID)
Dengan perluasan klasifikasi ini, OJK berharap tercipta transparansi yang lebih mendalam dalam struktur kepemilikan saham, sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.



















































