/OJK Bakal Tetapkan Batasan Bunga Fintech Lending 0,46%/Hari, Ini Alasannya

OJK Bakal Tetapkan Batasan Bunga Fintech Lending 0,46%/Hari, Ini Alasannya

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan pihaknya telah menggodok rencana penetapan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending di kisaran 0,3-0,46% per hari.

“Berdasarkan riset OJK, angkanya tidak jauh dari 0,4%, jadi antara 0,3-0,46% per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi,” tutur Ihsan dalam paparan media yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/8).

Jika dilihat dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, namun tidak menyebutkan angka persentasenya.

“Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah,” terangnya.

Adapun penetapan suku bunga yang sekira 0,3-0,46% itu berdasrkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.

“Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8% itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4%,” ungkapnya.

Namun, suku bunga 0,3-0,46% per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula fintech peer to peer lending yang menetapkan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10% per tahun.

Dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar untuk satu nasabah.

Angka ini dinilai cukup besar jika disalurkan pada nasabah dengan kebutuhan konsumtif, namun nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman yang diperuntukkan bagi kebutuhan sektor produktif.

“Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp2 miliar,” tutupnya.