/Disetujui OJK, Bank BTPN (BTPN) Resmi Jadi Bank Kustodian
Dok. Shutterstock
Dok. Shutterstock

Disetujui OJK, Bank BTPN (BTPN) Resmi Jadi Bank Kustodian

PT Bank BTPN (BTPN) kini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan individual baik lokal maupun asing setelah mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini sebagaimana keputusan yang tertuang pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk pada 7 Mei 2024.

Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN Nathan Christianto dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa hadirnya layanan ini sejalan dengan komitmen Bank BTPN yang terus berupaya meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia melalui kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN.

Mengutip informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Kustodian adalah Bank Umum yang diberikan izin untuk memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Jadi sebagai bank kustodian, Bank BTPN nantinya akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek, mulai dari saham, obligasi hingga unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Kemudian Bank BTPN juga akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

Dengan adanya layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN ini, Nathan menyebut pihaknya  kedepannya akan berfokus untuk memudahkan investor agar dapat menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap, serta menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN dengan maksud untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasi.

Bahkan selain itu, Bank BTPN juga berencana akan menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Sebagai pionir bank digital di Indonesia melalui Jenius, layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN ini nantinya juga dapat memanfaatkan kapabilitas digital Jenius sebagai life finance solutions dari Bank BTPN untuk melakukan kerja sama dengan Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah.

Dalam menjalankan operasional layanan kustodian, BTPN siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.

Kewajiban tersebut termasuk kepatuhan pada penerapan Perlindungan Data Pribadi Konsumen dan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

Dengan demikian, Hal tersebut juga akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN.

Nathan berharap layanan kustodian BTPN dapat membantu untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan. Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan sehingga turut membantu mendorong perekonomian negara.