/Sah! Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Gaungkan Optimisme Perubahan

Sah! Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Gaungkan Optimisme Perubahan

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 resmi dilantik Rabu (20/7). Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin di kantor MA, Jakarta.

Berikut Dewan Komisioner OJK Masa Bakti 2022-2027, yakni:

1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK

2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutf Pengawas IKNB OJK

6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK.

7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang beru dilantik akan menjalankan tugas sebagaimana amat Undang-Undang OJK No.21/2011 tentang OJK, bersama dengan Doni Primanto Joewono selaku Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dan Suahasil Nazaran selaku Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK yang berlangsung pada pagi ini dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan.

Dewan Komisioner OJK periode sebelumnya dijabat oleh Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

OJK merupakan salah satu unsur yang tergabung bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan menteri keuangan sebagai ketuanya

Pakar Hukum FIntech dan Keuangan Digital, Chandra Kusuma menyampaikan optimismenya dengan dilantiknya DK OJK periode ini. Ia mengatakan jajaran DK OJK akan menunjukkan totalitas dan keseriusan para pimpinan OJK dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi OJK dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita patut optimis dan yakin bahwa kombinasi strong leadership, integritas, kemampuan diplomasi, stakeholders management, pemahaman ekonomi makro dan sektor riil serta multidimensional expertise Mahendra dan Mirza akan membawa perubahan yang masif melalui reformasi struktural dan kelembagaan, peningkatan fungsi pengawasan terintegrasi kolektif kolegial hingga pada tartaran tata kelola anggaran OJK yang krusial dalam pengembangan SDM internal OJK,” kata Chandra, Rabu (20/7/2022).

Chandra memprediksi bahwa peran OJK dalam KSSK juga akan makin kuat dengan pengalaman dan kemampuan koordinasi Mahendra yang kaya pengalaman dan sudah teruji dalam bekerja sama dengan para pimpinan dari lembaga terkait dalam komite tersebut.

“Mahendra sangat ahli dalam membangun kolaborasi strategis yang efektif dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkeu, Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian. Harmonisasi kebijakan, kerja sama serta komunikasi yang kuat antarotoritas keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan sangat penting untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” paparnya.

DK OJK yang baru dilantik, menurut Chandra, juga perlu bertindak secara cermat dan total dalam penerapan prinsip teknokrasi dan meritokrasi di setiap kompartemen OJK agar memastikan SDM yang kompeten dan kredibel dengan kepemimpinan dan expertise kuat dan teruji sehingga mampu menjalankan berbagai posisi strategis di internal OJK mulai dari jajaran Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen.

Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad menyampaikan pandangannya terkait dengan pelantikan DK OJK. Kamrussamad berharap setiap DK OJK juga dapat menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen dan independen sehingga bisa bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kisruh permasalahan dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan khususnya IKNB .

“Sebagai mitra OJK di DPR, kami berharap DK OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan secara terintegrasi, memberikan perlindungan konsumen. Sebelumnya, banyak Kebijakan PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) antara satu industri dengan industri lain terkesan tidak adil, sehingga konsumen seringkali dikorbankan,” kata Kamrussamad.

Ia menambahkan bahawa tantangan yang akan dihadapi oleh anggota DK OJK yang baru dilantik tidaklah mudah. Hal ini terkait dengan gelombang pemulihan ekonomi nasional yang membutuhkan komitmen dari semua anggota DK OJK agar dapat menjalankan tugas dengan adil, transparan dan akuntabel

TAGS: