PT Petrosea Tbk. (PTRO) kembali memperkuat portofolio bisnis jasa pertambangannya setelah memperoleh dua kontrak baru dengan nilai estimasi mencapai Rp9,3 triliun dari anak usaha PT Singaraja Putra Tbk. (SINI).
Kedua kontrak tersebut mencakup layanan jasa pertambangan batu bara sepanjang usia tambang (life of mine) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Broto, menjelaskan bahwa perseroan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) dan PT Cakrawala Bara Persada (CBP) pada 23 Juli 2026.
Penandatanganan tersebut menandai dimulainya kerja sama strategis Petrosea sebagai kontraktor utama dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di kedua wilayah konsesi.
Kontrak terbesar berasal dari PT Pesona Bara Cakrawala dengan estimasi nilai sekitar Rp7,7 triliun. Berdasarkan perjanjian tersebut, Petrosea akan melaksanakan kegiatan jasa pertambangan selama masa operasional tambang, dengan estimasi volume pengupasan lapisan tanah penutup (overburden) mencapai 189 juta bank cubic meter (BCM) serta produksi batu bara sekitar 42 juta ton. Nilai kontrak dihitung berdasarkan Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian.
Sementara itu, kontrak kedua diperoleh dari PT Cakrawala Bara Persada dengan estimasi nilai sekitar Rp1,6 triliun. Proyek ini juga berlaku sepanjang usia tambang, dengan estimasi pekerjaan meliputi pengupasan overburden sebesar 40 juta BCM dan produksi batu bara sekitar 8 juta ton. Nilai kontrak tersebut juga mengacu pada harga batu bara berdasarkan ICI saat perjanjian ditandatangani.
Dalam kedua proyek tersebut, Petrosea akan menjalankan berbagai aktivitas operasional pertambangan, mulai dari pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup, pemberaian material batuan, hingga kegiatan penambangan batu bara.
Manajemen Petrosea menilai perolehan kontrak baru tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap keberlangsungan usaha sekaligus mendukung peningkatan kinerja operasional dan keuangan perseroan dalam jangka panjang.
Dalam keterbukaan informasi juga dijelaskan bahwa PBC dan CBP merupakan anak usaha yang secara tidak langsung dikendalikan oleh PT Singaraja Putra Tbk. (SINI), sehingga kerja sama tersebut tergolong sebagai transaksi afiliasi.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020, transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan secara rutin dan tidak mengandung benturan kepentingan. Oleh karena itu, transaksi hanya wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan perseroan.
Sebagai informasi, PT Petrosea Tbk. merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu melalui PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Selain itu, sebagian kepemilikan saham Petrosea juga dimiliki secara tidak langsung oleh Happy Hapsoro, yang juga tercatat memiliki sekitar 9% saham PT Singaraja Putra Tbk. (SINI).














































