PT Waskita Beton Precast Tbk berhasil lolos dari ancaman bangkrut setelah mayoritas kreditur menyetujui penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) emiten produsen beton pracetak ini lewat disahkannya rencana perdamaian yang diajukan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kadarisman Al Riskandar menyampaikan pembacaan putusan sidak PKPU emiten ini berakhir dengan perdamaian atau homologasi.
“Satu, menyatakan sah dan secara mengikat perjanjian perdamaian antara debitur PT Waskita Beton Precast Tbk. dengan para krediturnya sebagaimana tertera pada perjanjian perdamaian tertanggal 22 Juni 2022,” ungkap Hakim Ketua (22/6).
Al Riskandar juga mengungkapkan sidang PKPU dengan debitur WSBP ini telah berakhir seiring pembacaan putusan tersebut. Putusan ini juga meminta agar para kreditur dan debitur patuh terhadap isi dari perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak.