PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menjalin kerja sama membentuk perusahaan patungan bernama PT Bogor Serpong Infra Selaras sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang nantinya akan mengelola Tol Bogor-Serpong via Parung.
Hal ini sebagaimana informasi yang dikutip dari laman keterbukaan informasi publi BEI, dimana pada laman tersebut dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bogor Serpong Infra Selaras didirikan pada 11 September 2024 lalu dengan modal dasar sebesar Rp 67,6 miliar.
Perusahaan patungan ini tak hanya didirikan oleh JSMR dan ADHI, tetapi juga bersama dengan dua perusahaan lainnya yang tergabung dalam konsorsium yakni Hutama Karya Infrastruktur (HKI), dan PT Persada Utama Infra (PUI)
Dengan demikian, PT Bogor Serpong Infra Selaras merupakan hasil bentukan konsorsium kerja sama yang beranggotakan JSMR , ADHI , Hutama Karya Infrastruktur (HKI), dan PT Persada Utama Infra (PUI).
Dalam pembentukan usaha patungan tersebut, JSMR akan menggenggam porsi sebanyak 26% saham, ADHI sebanyak 12% saham, HKI sebanyak 10% saham, dan PUI yang merupakan entitas PT United Tractors Tbk ( UNTR ) akan bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebanyak 52% saham.
Adapun kegiatan yang dilakukan perusahaan ini nantinya meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dibentuknya perusahaan patungan ini, Corporate Secretary and Chief Administration Officer JSMR, Nixon Sitorus menyebut pihaknya optimis dapat meningkatkan pangsa pasar JSMR dalam hal pengembangan dan pengoperasian jalan tol Indonesia.
Kemudian di sisi lain, Corporate Secretary ADHI, Rozy Sparta mengungkapkan bahwa pembentukan usaha patungan sebagai BUJT Ruas Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disampaikan Menteri PUPR melalui surat Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung nomor BM 0701-Mn/692 tanggal 25 Juli 2024.
Selain itu, Rozy juga memastikan aksi korporasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.